sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Larangan Mudik, Penerbangan di Bandara Soetta Anjlok 90 Persen

Economics editor Hasan Kurniawan
07/05/2021 13:53 WIB
Pemerintah melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi mengangkut penumpang mudik. Akibatnya, arus lalu lintas penerbangan di Bandara Soetta anjlok.
Ada Larangan Mudik, Penerbangan di Bandara Soetta Anjlok 90 Persen (FOTO: MNC Media)
Ada Larangan Mudik, Penerbangan di Bandara Soetta Anjlok 90 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi mengangkut penumpang mudik. Akibatnya, arus lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) anjlok hingga 90 persen.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pantauan hari pertama larangan mudik Lebaran di Bandara Soetta, berlangsung kondusif.

"Lalu lintas penerbangan di Bandara Soetta mengalami penurunan, hingga 90 persen dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya," kata Awaluddin, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jumat (7/5/2021).

Dilanjutkan dia, ada sejumlah maskapai penerbangan di Bandara Soetta yang tidak melayani penerbangan, saat larangan mudik Lebaran diberlakukan, dari Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, seperti pada maskapai Lion Air, maka diberikan opsi untuk refund, reschedule and rebook, dan reroute," jelasnya.

Namun begitu, Awaluddin mengatakan, penerbangan yang ada disejumlah bandara yang dikelola AP II, termasuk Soetta, sudah mampu mengakomodir kebutuhan perjalanan yang mendesak.

Untuk memantau larangan mudik itu, pihaknya mendirikan Posko Monitoring dan Pemeriksaan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang.

"Ini merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan CovidD-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai," jelasnya.

Adapun, pemeriksaan penumpang akan meliputi pengecekan dokumen yang dikecualikan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, dan memastikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Penumpang yang dapat pengecualian dari larangan mudik Lebaran, antara lain mereka yang dalam perjalanan dinas, ada keluarga yang sakit dan meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan.

"Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis pejabat setingkat eselon II," paparnya.

Sedang bagi pegawai swasta, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

"Bagi pekerja sektor informal, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa," jelasnya.

Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement