"Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis pejabat setingkat eselon II," paparnya.
Sedang bagi pegawai swasta, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.
"Bagi pekerja sektor informal, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa," jelasnya.
Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik. (RAMA)