sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Larangan Mudik, Penerbangan di Bandara Soetta Anjlok 90 Persen

Economics editor Hasan Kurniawan
07/05/2021 13:53 WIB
Pemerintah melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi mengangkut penumpang mudik. Akibatnya, arus lalu lintas penerbangan di Bandara Soetta anjlok.
Ada Larangan Mudik, Penerbangan di Bandara Soetta Anjlok 90 Persen (FOTO: MNC Media)
Ada Larangan Mudik, Penerbangan di Bandara Soetta Anjlok 90 Persen (FOTO: MNC Media)

"Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis pejabat setingkat eselon II," paparnya.

Sedang bagi pegawai swasta, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

"Bagi pekerja sektor informal, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa," jelasnya.

Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement