sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Materai Baru Nih, Lihat Yuk Ciri-cirinya

Economics editor Rina Anggraeni
28/01/2021 20:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. 
Ada Materai Baru Nih, Lihat Yuk Ciri-cirinya (FOTO: MNC Media)
Ada Materai Baru Nih, Lihat Yuk Ciri-cirinya (FOTO: MNC Media)

Desain meterai tempel baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme. 

Sementara itu, terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00. 

Caranya adalah dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen. 

DJP pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat juga diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement