sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Pembatasan Jam Malam, Pedagang: Keluarga Saya Mau Makan Apa?

Economics editor Dimas Choirul
21/06/2021 18:36 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jam malam terhadap kegiatan operasional di restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL).
Ada Pembatasan Jam Malam, Pedagang: Keluarga Saya Mau Makan Apa? (FOTO: MNC Media)
Ada Pembatasan Jam Malam, Pedagang: Keluarga Saya Mau Makan Apa? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jam malam terhadap kegiatan operasional di restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL) dan lapak jalanan mendapat komentar serius para pedagang.

Adapun aturan tersebut yakni penutupan jam malam sampai dengan pukul 20.00 WIB selama 14 hari kedepan.

Pedagang Pecel Lele, Eko (35) mengatakan peraturan tersebut dinilai sangat tidak menguntungkan dirinya. Sebab bila ditutup jam 21.00 WIB, artinya ia hanya berjualan selama tiga jam.

"Itu kesannya kurang. Karena kita buka dari jam lima (17.00 WIB), wong jam segini aja belum rapih. Kalo disuruh tutup jam delapan (20.00 WIB), keluarga saya mau makan apa?," keluh Eko saat diwawancari MNC Portal di lokasi dagangnya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (21/6/2021).

Eko mengatakan, lapak dagangnya biasa buka mulai pukul 17.00-23.00 WIB. Ia mengaku, selama pandemi covid ini penghasilannya pasang surut.

Ia mengatakan selalu melihat perkembangan kasus covid di DKI Jakarta. Untuk itu, ia juga tetap ketat menerapkan protokol kesehatan terlebih dengan pelanggannya.

"Contoh kita jaga jarak tempat duduk satu meter. Cuci tangan, engga boleh ngobrol deket-deket, gaboleh kerumunan, makan engga boleh lebih dari lima orang," jelas pria asal Solo ini.

Sama dengan Eko, Pedagang Mie Ayam Syauqi (27) juga ikut dirugikan dengan aturan ini. Ia meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi bukan malah membatasi aturan berdagang.

"Harus ada solusinya. Misalnya, restoran tetap buka. Tapi hanya melayani take away atau pesanan online. Jadi pendapatan bisa tetap masuk," ujar pedagang yang biasa mangkal di sekitaran Kedoya, Jakarta Barat ini.

Ia mengatakan, aturan pengetatan ini juga akan berimbas kepada pemilik restoran yang memiliki karyawan. Di mana, pemerintah harus melihat secara kontekstual, betapa sulitnya mencari pekerjaan ditengah pandemi sekarang ini.

"Sebab, para pelaku usaha ini punya karyawan yang harus digaji. Kalo pendapatan dari usahanya menurun, semuanya jadi berimbas," kata Pria yang juga merupakan lulusan sarjana ini.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM mikro. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus covid-19 di Tanah Air.

“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu kedepan,” katanya, Senin (21/6/2021).

Salah satu yang diperketat adalah jam operasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mall.

Adapun aturan ini membatasi 25% dari kapasitas pengunjung. Layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran yakni dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal ini juga berlaku di pusat perbelanjaan. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement