IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jam malam terhadap kegiatan operasional di restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL) dan lapak jalanan mendapat komentar serius para pedagang.
Adapun aturan tersebut yakni penutupan jam malam sampai dengan pukul 20.00 WIB selama 14 hari kedepan.
Pedagang Pecel Lele, Eko (35) mengatakan peraturan tersebut dinilai sangat tidak menguntungkan dirinya. Sebab bila ditutup jam 21.00 WIB, artinya ia hanya berjualan selama tiga jam.
"Itu kesannya kurang. Karena kita buka dari jam lima (17.00 WIB), wong jam segini aja belum rapih. Kalo disuruh tutup jam delapan (20.00 WIB), keluarga saya mau makan apa?," keluh Eko saat diwawancari MNC Portal di lokasi dagangnya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (21/6/2021).
Eko mengatakan, lapak dagangnya biasa buka mulai pukul 17.00-23.00 WIB. Ia mengaku, selama pandemi covid ini penghasilannya pasang surut.