Kedua batas waktu Kebijakan Relaksasi Kredit Perbankan harus dilakukan secara gradual & sektoral bahkan sektor tertentu bisa diperpanjang hingga 2023.Kebijakan antisipasi kemungkinan Lonjakan NPL tak terkendali pada industri Perbankan.
Ketiga konsep Pemulihan ekonomi Nasional dirubah menjadi Penyelamatan ekonomi nasional sehingga lebih tajam dan fokus Pada sektor UMKM dan Industri Padat Karya. (TIA)