IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan program pensiun tambahan bagi para pekerja. Hal ini demi meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.
Apalagi replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Karena itu, saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja. Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam PP yang tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tutur dia.
Lebih lanjut, program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja diluar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.
"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan," katanya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40 persen dari gaji yang diterima saat bekerja.
Sementara di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja.
"Dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia," kata dia.
(DESI ANGRIANI)