Pada awal Februari 2005, polisi mengatakan mereka masih mengumpulkan bukti dan menunggu hasil untuk menuntut Adiguna dengan pelanggaran narkotika, terpisah dari tuduhan pembunuhan dan senjata api.
Polisi kemudian mengklaim bahwa tes berikutnya pada kuku dan sampel rambut Adiguna negatif, sehingga tuduhan narkoba ditarik. Kepala Detektif Polisi Suyitno Landung, yang kemudian dipenjara karena menerima suap dalam kasus terpisah, menolak menjelaskan mengapa hasil tes darah dan urine berbeda.
Hilton, yang diberi nama ulang 'The Sultan' setelah pembunuhan itu, adalah milik kakak Adiguna Pontjo Nugro Susilo, yang lebih dikenal sebagai Pontjo Sutowo.
Korban berusia 25 tahun, Rudy, berasal dari keluarga berpenghasilan rendah di pulau Flores di provinsi Nusa Tenggara Timur dan telah bekerja paruh waktu di Hilton untuk mendukung studi hukumnya di Universitas Bung Karno Jakarta. Ia juga menghidupi kedua adiknya. Ia dijadwalkan lulus tahun 2005. Orangtuanya semula diberi tahu bahwa ia ditembak mati dalam protes terhadap kenaikan harga BBM di Jakarta.
Sebelum persidangan Adiguna dimulai, saudara laki-lakinya Pontjo Sutowo melakukan perjalanan ke Flores, di mana ia menghadiahi keluarga Rudy dengan isyarat belasungkawa tradisional berupa kepala sapi. Dia juga menyerahkan sejumlah uang yang dirahasiakan. Ayah Rudy menulis surat, kemudian dibawa ke pengadilan, meminta hakim memberikan hukuman yang ringan kepada Adiguna.