sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AFPI Ingatkan Penagihan Utang Pinjol Dapat Dilakukan di Rumah Nasabah

Economics editor Suparjo Ramalan
03/12/2023 13:36 WIB
AFPI mencatat penagihan utang pinjol dapat dilakukan langsung di rumah nasabah, jika terjadi gagal bayar.
AFPI mencatat penagihan utang pinjol dapat dilakukan langsung di rumah nasabah, jika terjadi gagal bayar. (Ilustrasi/MPI)
AFPI mencatat penagihan utang pinjol dapat dilakukan langsung di rumah nasabah, jika terjadi gagal bayar. (Ilustrasi/MPI)

Adapun syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.

Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.

"Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana," tulis poin IX nomor 5 huruf (d).

Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam SE tersebut.

Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan, bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement