sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ahli Forensik Ungkap Penelitian tentang Jenazah Pasien Covid-19, Ini Penjelasannya

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
23/07/2021 16:33 WIB
Apabila jenazah sudah dilakukan pemulasaraan sesuai dengan protokol Covid-19, sebetulnya jenazah bisa dimakamkan di pemakaman umum yang penuhi syarat.
Ahli forensik ungkap penelitian tentang Jenazah pasien Covid-19. (Foto: MNC Media)
Ahli forensik ungkap penelitian tentang Jenazah pasien Covid-19. (Foto: MNC Media)


IDXChannel - Ahli Kedokteran Forensik Universitas Padjadjaran Yoni Fuadah Syukriani mengatakan, ada beberapa kriteria jenazah yang sebaiknya memerlukan proses pemulasaraan sesuai protokol Covid-19. Hal ini penting selama rangka mencegah transmisi Virus Corona. 

Empat kriteria tersebut yaitu, jenazah terkonfirmasi Covid-19, jenazah suspek Covid-19, jenazah positif Covid-19 tanpa gejala tetapi meninggal karena sebab lain, serta jenazah karena kematian yang tidak jelas.

“So far, baru satu tahun setengah penelitian yang sudah dilakukan. Dalam ilmu kedokteran, itu adalah waktu yang sangat singkat dan belum dapat mengungkap banyak hal,” kata Yoni dalam keterangan yang diterima MPI. 

Sejumlah penelitian dasar di antaranya menjelaskan bahwa Coronavirus bisa bertahan dalam sel tubuh orang mati selama 4 jam, dan bertahan 3-4 hari pada cairan tubuh. Studi terbaru juga menemukan bahwa jenazah yang sudah 35 hari dimasukkan ke kulkas jenazah, ketika dilakukan pemeriksaan swab hasilnya masih positif.

“Ada penelitian di Italia, jenazah yang sudah dibalsem, itu dalam 30 hari, RNA virusnya masih dapat dilakukan PCR,” imbuh Yoni.

Sampai saat ini, pertanyaan mengenai Covid-19 bisa bertransmisi dari jenazah ke orang hidup masih belum terjawab. “Apakah RNA yang bebas dari orang mati atau permukaan benda itu ketika terhirup atau kena dengan organ pernapasan orang hidup itu bisa menjadi Covid-19. Ini belum ada catatan dan belum banyak yang dikaji,” tuturnya.

Senada dengan itu, oleh karenanya Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Dr. Deni K. Sunjaya, dr., DESS, menjelaskan, pemakaman jenazah kasus infeksi perlu memperhatikan dua hal, yaitu sisi pencegahan dan pengendalian infeksi serta sisi etika.

Menurut Deni, apabila jenazah sudah dilakukan pemulasaraan sesuai dengan protokol Covid-19, maka sebetulnya jenazah bisa dimakamkan di pemakaman umum yang sudah memenuhi syarat. “Asalkan sudah dikemas dengan baik dan penguburan jenazah dengan cara memasukkannya ke liang kubur tanpa membuka peti, plastik, atau kantong jenazah,” ujarnya.

Anggapan mengenai jenazah yang bisa menularkan Covid-19 sebetulnya tidak perlu ditakutkan. Namun, kata Deni, yang menjadi masalah justru berasal dari kerumunan anggota keluarga atau pelayat saat proses pemakaman. 

“Banyak yang tidak taat prokes, maka mereka berisiko tinggi akan saling menularkan. Ini yang harus kita perhatikan. Tidak semata pemakaman jenazahnya, tetapi proses yang bisa menimbulkan kerumunan, itu yang jadi masalah,” tegasnya. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement