Alu mengungkapkan, sinergi penanganan perkara korupsi seperti itu sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan ijin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.
"Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar-aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud (penipuan) dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.