IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan bersama-sama mengusut dugaan adanya korupsi dalam perjanjian jual-beli gas LNG dari Mozambique oleh Pertamina. Dugaan ini sebelumnya dilaporkan oleh Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penyelidikan itu pun bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, saat ini pihaknyalah yang diberikan kesempatan untuk masuk ke tahap penyidikan.
"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Pada proses berikutnya, kata Ali, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti badan pemeriksa keuangan (BPK) maupun badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP).
"Untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," jelasnya.