"Kita harus tepuk tangan untuk para peritel. Hal itu didukung oleh pendapatan per kapita di Jakarta yang sudah di atas USD20 ribu. Jadi, berapa banyak toko ritel yang sudah dibuka di suatu daerah dapat mencerminkan berapa pendapatan per kapita dari daerah itu,” ujar Airlangga.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menetapkan beberapa kebijakan guna memberikan kemudahan pada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan di dalam negeri.
Pemerintah juga mendorong pelaku usaha pusat perbelanjaan untuk bermitra dengan pelaku UMKM. Melalui kemitraan dan kolaborasi ini tentunya akan menciptakan peluang pasar bagi produk UMKM, membuka lapangan usaha baru, menyerap tenaga kerja, serta mewujudkan iklim usaha yang sehat.
“Produk dan positioning itu penting untuk ritel. Harus ada keberpihakan alokasi untuk para UMKM ini di berbagai pusat perbelanjaan," katanya.
"Untuk jumlah toko ritel memang terus berkembang dan berjalan baik. Kita ingin bukan cuma di Jakarta saja, tapi juga seluruh Indonesia, karena ada daerah lain yang pendapatan per kapitanya juga menengah ke tinggi. Supaya sektor ritel terus tumbuh, maka harus terus digenjot dari sisi produktivitas dan inovasi,” tuturnya.
(Fiki Ariyanti)