sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Migor Curah Rp14 Ribu per Liter

Economics editor Rista Rama Dhany
27/04/2022 10:10 WIB
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).  
Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Migor Curah Rp14 Ribu per Liter (FOTO: MNC Media)
Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Migor Curah Rp14 Ribu per Liter (FOTO: MNC Media)

Menko Airlangga mengatakan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement