IDXChannel - Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng yaitu RBD palm olein per 28 April mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mekanisme pelarangan ekspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang tengah disusun.
"Per hari ini Permendag akan diterbitkan dan Bea Cukai juga akan melakukan pengawasan. Lalu satgas pangan (juga akan mengawasi) dan pelanggaran akan ditindak tegas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
Menko Airlangga juga meminta agar seluruh pengusaha membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari petani dengan harga wajar.
Lebih lanjut, Produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039.