sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Patuhi Aturan Halal, Begini Penjelasannya

Economics editor Nia Deviyana
04/03/2026 11:24 WIB
Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama lembaga tersebut diakui dan terakreditasi oleh BPJPH.
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Patuhi Aturan Halal, Begini Penjelasannya. Foto: iNews Media Group.
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Patuhi Aturan Halal, Begini Penjelasannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen untuk tetap melindungi kepentingan nasional dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS), termasuk terkait aspek halal.

Dia menyatakan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).

"Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” ujar Airlangga saat menemui jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Indonesia dan AS, kata Airlangga telah memiliki kesepakatan MRA. Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh BPJPH. 

Saat ini, sudah ada 5 LHLN di Amerika Serikat yang mendapatkan Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menyampaikan saat ini telah terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.

Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan. Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi Hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah OKI. 

Standar ini telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di sana untuk memastikan kepatuhan tersebut.

"Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia," kata Airlangga.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement