sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Economics editor Anggie Ariesta
08/03/2024 17:41 WIB
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya 1 Januari 2025.
Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025. Foto: MNC Media.
Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025. Foto: MNC Media.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement