sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airport Tax Naik, Pemulihan Pariwisata RI Sia-sia?

Economics editor Heri Purnomo
18/07/2022 17:02 WIB
Pengamat Pariwisata Azril Azahari menilai pemberlakuan airport tax oleh operator bandara dinilai kurang tepat di tengah menggeliatnya pariwisata domestik.
Airport Tax Naik, Pemulihan Pariwisata RI Sia-sia? (Foto: MNC Media)
Airport Tax Naik, Pemulihan Pariwisata RI Sia-sia? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat Pariwisata Azril Azahari menilai pemberlakuan kebijakan menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax oleh operator bandara kurang tepat. Pasalnya, pariwisata mulai menggeliat seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Waktunya kurang tepat. Hal itu dikarenakan saat pademik Covid-19 sudah mulai melandai serta pariwisata mulai menggeliat. Namun dengan naiknya PJP2U secara tiba-tiba akan berdampak terhadap pariwisata di Indonesia," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (18/7/2022). 

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak terhadap penurunan jumlah wisata yang akan melakukan perjalanan wisata. Dikarenakan biaya yang akan dikeluarkan wisatawan akan bertambah. 

Selain itu, dirinya mengatakan usaha yang selama ini dilakukan oleh Menparekraf dalam mempromosikan wisata Indonesia akan sia-sia karena adanya kenaikan  tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. 

"Berbagai upaya Menparekraf Sandiaga Uno dalam meningkatkan kebangkitan pariwisata dan ekonomi nasional akan berdampak sia-sia karena adanya kenaikan PJP2U," ungkapnya.

Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.

Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement