IDXChannel - Pengamat Pariwisata Azril Azahari menilai pemberlakuan kebijakan menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax oleh operator bandara kurang tepat. Pasalnya, pariwisata mulai menggeliat seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air.
"Waktunya kurang tepat. Hal itu dikarenakan saat pademik Covid-19 sudah mulai melandai serta pariwisata mulai menggeliat. Namun dengan naiknya PJP2U secara tiba-tiba akan berdampak terhadap pariwisata di Indonesia," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, hal tersebut akan berdampak terhadap penurunan jumlah wisata yang akan melakukan perjalanan wisata. Dikarenakan biaya yang akan dikeluarkan wisatawan akan bertambah.
Selain itu, dirinya mengatakan usaha yang selama ini dilakukan oleh Menparekraf dalam mempromosikan wisata Indonesia akan sia-sia karena adanya kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
"Berbagai upaya Menparekraf Sandiaga Uno dalam meningkatkan kebangkitan pariwisata dan ekonomi nasional akan berdampak sia-sia karena adanya kenaikan PJP2U," ungkapnya.