IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Persawat Udara (PJP2U) alias airport tax di 19 bandara. Keputusan ini dinilai bakal merugikan banyak pihak.
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo memperkirakan kebijakan operator bandara dalam menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax akan berdampak kerugian kepada operator dan maskapai.
Hal tersebut lantaran biaya yang dikeluarkan penumpang akan bertambah besar. Sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan berkurangnya jumlah penumpang pesawat.
"Kalau sekarang tarif tiket naik ditambah fuel surcharge ditambah PJP2U naik, kemudain ketentuan booster vaksin bagi penumpang, dikhawatirkan jumlah penumpang pesawat akan turun," ujarnya kepada MNC Portal, Sabtu (16/7/2022).
"Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara," tambahnya.