sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airport Tax Naik, Pengamat: Rugikan Banyak Pihak

Economics editor Heri Purnomo
16/07/2022 16:45 WIB
Kemenhub memutuskan menaikkan airport tax di 19 bandara. Keputusan ini dinilai bakal merugikan banyak pihak.
Airport Tax Naik, Pengamat: Rugikan Banyak Pihak (FOTO: MNC Media)
Airport Tax Naik, Pengamat: Rugikan Banyak Pihak (FOTO: MNC Media)

Gatot menjelaskan sebaiknya kebijakan dalam menaikan airport tax ditunda terlebih dahulu. Penundaan tersebut diperlukan untuk menaikan jumlah penumpang pesawat. 

"Sebaiknya ditunda dulu sehingga jumlah penumpang pesawat tetap naik. Kalau jumlah penumpang pesawat naik, sebenarnya pendapatan PJP2U otomatis juga akan naik," katanya. 

Berikut Daftar Airport tax yang naik:

Tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi 70.000 dari semula 50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya 40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.

Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement