IDXChannel - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax tidak pada waktu yang tepat, pasalnya saat ini harga tiket pesawat sendang naik tinggi akibat kenaikan harga bahan bakar.
Ketua Umum APJAPI, Alvin Lie menjelaskan, pihaknya menyangkan kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terjadi saat harga tiket pesawat sedang alami kenaikan.
Alvin mengatakan disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau yang cukup signifikan.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," kata Alvin Lie, Sabtu (16/7/2022).
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi 70.000 dari semula 50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya 40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.