Di lain pihak, koordinator Tim Biru sebagai nasabah gagal bayar AJB Bumiputera, Rudhi Mukhtar, menjelaskan pihaknya sudah memberikan surat somasi ke OJK. Dalam somasi itu, nasabah menuntut empat hal yang harus dikerjakan dalam 14 hari kerja.
"Sekarang kami akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk Bumiputera pada Pengadilan Niaga,” ujar Rudhi. (RAMA)