sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ajukan PPN Sembako hingga Pendidikan, Sri Mulyani: Wujudkan Azas Keadilan

Economics editor Azhfar Muhammad
14/09/2021 15:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya akan diterapkan terbatas.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya diterapkan terbatas.  (Foto: MNC Media)
Menkeu Sri Mulyani menegaskan pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya diterapkan terbatas. (Foto: MNC Media)

Perubahan materi Undang-Undang PPN menjadi salah satu materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas Pemerintah bersama DPR. 

Sebagai catatan, RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok jasa pendidikan dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan,” pungkas Menkeu. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement