sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akhir Pekan, Peraturan Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Tetap Berlaku

Economics editor Ari Sandita
15/08/2021 07:59 WIB
Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap di 8 titik ruas jalan sejak 12-16 Agustus 2021.
Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap di 8 titik ruas jalan sejak 12-16 Agustus 2021. (Foto: MNC Media)
Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap di 8 titik ruas jalan sejak 12-16 Agustus 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap di 8 titik ruas jalan sejak 12-16 Agustus 2021. Peraturan ini tetap berlaku meskipun di akhir pekan.

Aturan ini diterapkan guna menekan mobilitas masyarakat di kawasan Jakarta pada masa PPKM Level 4. Hal itu disampaikan melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Minggu (15/8/2021) pagi, pukul 06.37 WIB. Adapun aturan ganjil-genap sendiri diberlakukan sejak pukul 06.00-20.00 WIB.

"Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021. Hari Sabtu dan Minggu tetap berlaku selama Masa PPKM Level 4," tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (15/8/2021).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem ganjil-genap tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak pada PPKM Level 4, yang mana sebelumnya polisi memberlakukan penyekatan di 100 titik kawasan Jakarta. Penerapan sistem ganjil genap itu berdasar pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPLM Level 4 di Jawa-Bali.

"Salah satu alasan pemberlakukan ganjil-genap untuk efektifitas sehingga anggota dengan mudah bisa mengawasi yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement