sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akhir Pekan, Peraturan Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Tetap Berlaku

Economics editor Ari Sandita
15/08/2021 07:59 WIB
Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap di 8 titik ruas jalan sejak 12-16 Agustus 2021.
Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap di 8 titik ruas jalan sejak 12-16 Agustus 2021. (Foto: MNC Media)
Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap di 8 titik ruas jalan sejak 12-16 Agustus 2021. (Foto: MNC Media)

Adapun delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement