IDXChannel - Aset berupa harta senilai Rp16 triliun milik sejumlah crazy rich Indonesia akan kembali ke pangkuan ibu pertiwi, setelah disimpan di negara lain.
Hal tersebut merupakan hasil dari program pengungkapan sukarela (PPS) atas laporan harta yang direpatriasi.
Direktur Jenderal Pajak, Suyo Utomo mengatakan proses repatriasi harta yang dilakukan oleh wajib pajak beserta tax amnesty jilid dua paling lambat akan diterima negara akhir September 2022.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meyakini penerimaan pajak tahun 2022 bisa tercapai ataupun bisa mencapai target.
Terdapat harta senilai Rp13,7 triliun yang akan segera dipulangkan ke Indonesia oleh wajib pajak beserta PPS dan harta senilai Rp2,36 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi dan diinvestasikan di sektor energi terbarukan.