IDXChannel - Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada RT dan RW di wilayahnya yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya.
Apalagi hingga mengakibatkan lingkungannya masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19, pemberian insentif bagi RT dan RW bisa saja ditunda.
"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini." ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Pemkot Tangerang saat ini memang gencar menekan angka penyebaran Covid-19 dengan program Kampung Tangguh Jaya yang digalakkan di 5.177 RT.
Hasilnya, saat ini tidak ada satupun RT yang masuk ke zona merah, sedangkan 204 RT berstatus zona kuning berdasarkan tolak ukur PPKM berbasis mikro dari Pemerintah Pusat.