IDXChannel - Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh pemerintah telah berhasil mendorong perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat di tengah sejumlah tantangan akibat pandemi COVID-19. Meski terbukti sukses, langkah tersebut tetap perlu diperkuat dengan upaya reformasi struktural.
Di sektor kehutanan, misalnya, pemerintah bertekad mengoptimalkan potensi usaha hutan melalui kebijakan Multiusaha Kehutanan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, telah ditetapkan inovasi kebijakan berupa Multiusaha Kehutanan yang merupakan penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan, berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu dan bukan kayu, dan juga usaha pemanfaatan jasa lingkungan.
"(Upaya) Ini penting untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi. (Kebijakan Multiusaha Kehutanan) Tak hanya berisi regulasi, pengawasannya juga dilakukan dengan ketat agar dapat mengembalikan kejayaan sektor kehutanan dengan memperhatikan aspek kelestarian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sambutannya pada Kongres Kehutanan Indonesia VII, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menurut Airlangga, kebijakan Multiusaha Kehutanan juga diharapkan dapat menjadi solusi atas segala permasalahan terkait kebutuhan ekonomi, lingkungan, dan sosial.
“Kebijakan-kebijakan tersebut tentunya masih sangat dibutuhkan guna mengembalikan kontribusi kehutanan terhadap PDB nasional seperti masa jayanya di era 80-an silam, di mana sektor kehutanan dan turunannya menjadi andalan ekspor Indonesia,” tutur Airlangga.