Dalam catatan BKPM, setidaknya Indonesia membutuhkan realisasi investasi dari PMA maupun PMAD sebesar Rp13.000 triliun lebih sampai 2029 untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi hampir dua digit tersebut. Pada 2026 ini, ditargetkan realisasi investasi mencapai Rp2.175 triliun atau bisa mengerek pertumbuhan ekonomi setara 6,30 persen.
Oleh karena itu, pemerintah bakal memperbaiki sistem perizinan berusaha di Tanah Air untuk memantik iklim investasi. Kementerian Investasi/BKPM sendiri mereformasi rezim perizinan berusaha melalui penguatan sistem One Singgle Submission (OSS).
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sistem OSS, pemerintah menargetkan realisasi investasi dapat terkerek naik setelah adanya kepastian dan kemudahan izin berusaha.
Regulasi yang terbit pada pertengahan 2025 tersebut memuat garis besar mulai dari kepastian batas waktu proses perizinan berusaha hingga memastikan mekanksme perizinan satu pintu hanya melalui sistem OSS.
"Pelayanan perizinan ini adalah salah satu hal yang penting dalam memberikan kontribusi terhadap pergerakan angka realisasi investasi," kata Todotua.
(Dhera Arizona)