Untuk menjamin kelancaran transisi, DJP memastikan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dan mudah.
Rosmauli menjelaskan bahwa panduan teknis telah disebarluaskan melalui berbagai kanal agar masyarakat tidak mengalami kesulitan.
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” katanya.
Bagi Wajib Pajak yang masih menghadapi kendala teknis, DJP telah menyiagakan kanal bantuan khusus. Masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
Sementara itu, DJP juga mencatat hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, tercatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan telah resmi masuk ke sistem DJP.