Angka ini menunjukkan lonjakan yang sangat kontras jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (1–3 Januari 2025), yang saat itu hanya mencatat 39 SPT.
DJP kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melaporkan SPT Tahunan lebih dini. Dengan sistem Coretax yang sudah siap digunakan, pelaporan di awal tahun dinilai akan meminimalkan risiko kendala teknis akibat penumpukan trafik sistem di akhir batas waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” kata Rosmauli.
(Nur Ichsan Yuniarto)