Tercatat, sebanyak 74 perusahaan pelat merah sudah dibubarkan, terdiri dari anak dan cucu BUMN. Adapun perseroan yang dibubarkan itu antara lain 13 anak dan cucu usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Lalu, 26 anak dan cucu PT Pertamina (Persero), dan 24 anak dan cucu usaha PTPN Group atau Holding Perkebunan Nusantara. Selanjutnya, ada pula anak usaha dan cucu PT PLN (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Rencana pembubaran atau penutupan perusahaan milik negara, salah satunya melalui skema swastanisasi perusahaan dengan tingkat pendapatannya di bawah standar atau kecil.
Kendati demikian, Erick memastikan, efisiensi yang dilakukan tidak berdampak pada pengurangan karyawan BUMN. Kepastian itu didasarkan pada keyakinan bila efisiensi jumlah anak dan cucu BUMN akan membuat bisnis perusahaan berkembang lebih baik. (RAMA)