Maka dari itu, Jehansyah menilai pemerintah perlu melakukan intervensi yang efektif melalui multi housing delivery system. Artinya, dibutuhkan lembaga pelaksana yang memiliki kewenangan mutlak dan mampu melaksanakannya seperti Perumnas dan Perumda.
Kemudian, kata dia, ada mekanisme penyediaan yang harus disusun dan dijalankan secara tepat. Misalnya, pengadaan tanah untuk public rental housing memakai tanah negara, sedangkan sistem bangunannya prefabrikasi yang berbeda dengan rumah tapak subsidi atau rumah swadaya.
Sebagai informasi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo optimistis Presiden Prabowo Subianto dapat merealisasikan target pembangunan 15 juta unit rumah selama satu periode masa kepemimpinannya.
Menurut Hashim, optimisme itu didorong oleh banyaknya komitmen investasi asing untuk turut mendukung proyek 3 juta rumah tiap tahun tersebut.