Meskipun demikian, pengusaha mal berharap pemerintah dapat segera memberikan beberapa pelonggaran lainnya untuk tahap berikutnya.
Baca Juga:
"Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan untuk memasuki semua mal di Indonesia selain yang berlokasi di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya," ungkapnya.
Kemudian untuk wahana atau tempat bermain anak dan tempat hiburan segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
"Terakhir, untuk waktu makan di tempat atau dine in saya kira tidak perlu dibatasi lagi," tandasnya. (NDA)