Majelis Hakim pun kembali mengorek keterangan Harry terkait untuk digunakan sebagai apa uang fee tersebut.
"Informasi dari pak Matheus Joko untuk operasional fee," kata Harry.
"Saudara sendiri sebagai pembawa Pertani dan Mandala, uang sujunlah Rp1,28 saudara ambil dari mana?," tanya Hakim lagi
"Dari fee saya," jawab Harry.
Harry juga menyebut bahwa fee yang diberikan tidak memengaruhi kualitas maupun kuantitas sembako yang menjadi hak penerima manfaat.
"Apa indikatornya enggak mengurangi kualitas dan kuantitas?" tanya hakim.
"Sebelum kami beli barang dan menyalurkan barang, barang tersebut sudah dikomunikasikan di Kementerian Sosial, jadi harus di-approval di Kementerian Sosial. Barang-barangnya, keuntungannya, bagaimana cara mendistribusikannya itu harus di-approval dari Kementerian Sosial," jawab Harry.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.