Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Perusahaan itu di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar; dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (TIA)