Hal ini dilakukan karena adanya kenaikan harga patokan minyak Indonesia (ICP) yang melebihi asumsi pada APBN 2022 yang pada awalnya ditetapkan hanya pada kisaran USD63/barel meningkat tajam menjadi USD100/barel.
Pemerintah telah meningkatkan anggaran subsidi BBM sebesar 3,4 kali lipat dari anggaran awal menjadi Rp502,4 triliun. Namun, peningkatan kompensasi subsidi energi ini belum cukup sehingga akan menimbulkan pembengkakan anggaran.
"Kami mengeksekusi reformasi subsidi dengan berhati - hati dan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan resistensi publik. Makanya reformasi dijalankan, tapi tetap memperhatikan daya beli masyarakat," pungkasnya. (NIA)