sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ancaman Gelombang Tiga Covid, IDI Minta Pemerintah Tak Buru-buru Cabut Aturan PPKM

Economics editor Binti Mufarida
17/10/2021 08:48 WIB
IDI meminta agar pemerintah tidak terburu-buru untuk mencabut peraturan PPKM.
IDI  meminta agar pemerintah tidak terburu-buru untuk mencabut peraturan  PPKM. (Foto: MNC Media)
IDI meminta agar pemerintah tidak terburu-buru untuk mencabut peraturan PPKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban meminta agar pemerintah tidak terburu-buru untuk mencabut peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang saat ini dilaksanakan untuk pengendalian Covid-19.

“Penentu kebijakan harus konsisten jangan cepat-cepat mencabut peraturan PPKM-nya, jangan cepat-cepat, harus hati-hati,” kata Zubairi dikutip dari media sosial pribadinya, Minggu (17/10/2021).

Pasalnya, Zubairi mengatakan ancaman lonjakan kasus penyebab gelombang ketiga Covid-19 masih bisa terjadi. Meskipun, saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air sedang landai, namun potensi terjadi kenaikan kasus masih bisa terjadi kapan saja.

“Kenyataannya dari data sekarang ini kondisi itu (gelombang ketiga) amat mungkin terjadi. Pertanyaannya adalah kapan terjadinya itu yang sekarang menjadi perbedaan di antara para ahli,” kata Zubairi.

Apalagi, pergerakan masyarakat untuk melakukan aktivitas di luar rumah cukup sering seiring pembukaan aktivitas. “Artinya saat ini pergerakan masyarakat cukup sering, cukup padat sehingga ada resiko penularan,” paparnya.  

Lalu, kapan gelombang ketiga bisa terjadi? “Itu sebetulnya tergantung dari masalah perilaku-perilaku masyarakat. Apakah mau pakai untuk protokol kesehatan terus yang baik,” kata Zubairi.

Kemudian, tambah Zubairi, adalah perilaku mutasi virus Covid-19. “Sekarang (menyebar) cepat sambil selalu mutasi terus. Dan muncul 1, 2 mutasi yang mungkin berbahaya di kemudian hari. Jadi yang menyebabkan bahwa bisa muncul gelombang ketiga,” katanya. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement