IDXChannel - Saat ini sektor pendidikan memang telah mendapatkan porsi 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai amanat Undang-Undang APBN.
Namun, dengan porsi sebesar itu, proses pengalokasian anggaran pendidikan selama ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Kami melihat permasalahannya ada karena perencanaan anggaran tidak menjadi acuan, pengalokasian anggaran pendidikan hanya sekadar memenuhi apa yang diamanatkan UU APBN. Jadi ada masalah dalam melihat kebutuhan di sektor pendidikan kita," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan resminya, Sabtu (7/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Lestari dalam sebuah diskusi terkait Kebijakan Anggaran Pendidikan, yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Deputi Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Bappenas Amich Alhumami dan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Suharti.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa selama ini amanat undang-undang mengalokasikan 20 persen APBN untuk sektor pendidikan tidak dilaksanakan dengan baik, di mana alokasi anggaran yang ada seringkali tidak tepat sasaran.