Sehingga sekalipun secara prinsip pembukaan kantin tetap tidak diperbolehkan, namun Sekda meminta agar dilakukan pengaturan dengan baik sesuai dengan kondisi di masing-masing sekolah.
Selanjutnya untuk penanganan sekolah yang zonasinya berdekatan akan mendapatkan bantuan dan dukungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Cirebon Kota. Dukungan tersebut dilakukan untuk monitoring setelah kehadiran dan kepulangan siswa di sekolah untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Serta untuk mencegah tawuran anak-anak sekolah,” tutur Agus. Untuk anak sekolah yang berkerumun usai pulang sekolah akan langsung dibubarkan dan pihak sekolah juga akan mendapatkan teguran karena belum melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan.
Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Pemda Kota Cirebon juga mengejar pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dosis kedua. “Saat ini sudah berjalan. Kita harapkan dosis kedua kecepatannya secara kualitas dan kuantitas sama dengan dosis pertama,” tutur Agus.
Pada dosis pertama vaksin anak 6-11 tahun kecepatannya mencapai 2 minggu. Sekda berharap vaksin dosis kedua juga bisa dua minggu dikarenakan mereka berkejaran dengan pandemi. “Guru dan tenaga kependidikan juga dijadwalkan untuk vaksin booster,” tutur Agus.