Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketanagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengikutsertakan masyarakat miskin ekstrem dari seluruh desa Provinsi Jambi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 76.016 peserta dari seluruh masyarakat Provinsi Jambi.
"Dengan menggunakan anggaran APBD bersifat khusus tahun 2022 untuk melindungi masayarakat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian. Program Ini merupakan pelaksanaan program DUMISAKE," tukasnya.
Gubernur menuturkan, rencana dan tindaklanjut inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi sebagai tindak lanjut INPRES Nomor 02 Tahun 2021 dan INPRES Nomor 04 Tahun 2022.
Di antaranya, Perlindungan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem Dalam Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), Regulasi Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Masyarakat Desa dan Kelurahan.