IDXChannel – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meresmikan hunian baru bagi warga ibu kota. Hunian itu berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang tersebar di beberapa titik di Jakarta.
Jika ada warga tertarik ingin menempati Rusunawa tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Sarjoko menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sarjoko mengatakan, syarat utama yang perlu dimiliki warga Jakarta adalah kepemilikan KTP Elektroni. Kemudian harus sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah tinggal.
Selain itu, penghasilannya harus di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). "Rusunawa kita memang rusun keluarga, tapi kita juga memiliki rusun untuk lajang, ada di Rusunawa Bebek. Jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek," ujar Sarjoko kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).