sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Resmikan Rusunawa Baru Bagi Warga Jakarta, Ada Syarat untuk Menempatinya

Economics editor Bachtiar Rojab
18/08/2022 14:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meresmikan rusunawa. Hunian itu bisa ditempati warga ibu kota yang memenuhi syarat.
Anies Resmikan Rusunawa Baru Bagi Warga Jakarta, Ada Syarat untuk Menempatinya. (Foto: MNC Media)
Anies Resmikan Rusunawa Baru Bagi Warga Jakarta, Ada Syarat untuk Menempatinya. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Sarjoko menuturkan, terkait harga, semua Rusunawa yang tersebar berada di angka Rp 765 ribu per bulan untuk warga umum yang ber-KTP DKI. Namun, lanjutnya, ada harga khusus bagi warga terprogram, yaitu Rp 505 ribu.

"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong, mereka sementara saja di situ karena mereka disiapkan hunian sendiri," paparnya. 

Saat ini, sudah ada 12 lokasi Rusunawa yang terdiri dari 33 Tower, tersebar DKI Jakarta. Namun begitu, Sarjoko mengatakan bahwa warga DKI bebas menentukan akan tinggal di Rusunawa daerah mana terlepas dari domisilinya.

"Pokoknya warga DKI, mau KTP Jakarta Barat, terus mau tinggal Rusunawa daerah Jakarta Timur, ya silakan," paparnya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement