sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Resmikan Rusunawa Baru Bagi Warga Jakarta, Ada Syarat untuk Menempatinya

Economics editor Bachtiar Rojab
18/08/2022 14:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meresmikan rusunawa. Hunian itu bisa ditempati warga ibu kota yang memenuhi syarat.
Anies Resmikan Rusunawa Baru Bagi Warga Jakarta, Ada Syarat untuk Menempatinya. (Foto: MNC Media)
Anies Resmikan Rusunawa Baru Bagi Warga Jakarta, Ada Syarat untuk Menempatinya. (Foto: MNC Media)

Adapun daftar 33 Tower Rusunawa yang telah diresmikan Anies, diantaranya 10 Rusunawa baru yang telah diresmikan, yakni;

  1. Revitalisasi Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara.  Terdiri dari 4 Tower, 20 Lantai, 1.010 Unit dengan 1.008 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. Saat ini rusunawa sudah dihuni oleh 909 kepala keluarga. 
  1. Revitalisasi Rusunawa Karang Anyar, Jakarta Pusat. Terdiri dari 2 Tower, 16 Lantai, 421 Unit dengan 420 unit hunian tipe 36 dan 1 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. 
  1. Revitalisasi Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur. Terdiri dari 1 Tower, 16 Lantai, 239 Unit dengan 238 unit hunian tipe 36 dan 1 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. Saat ini rusunawa sudah dihuni oleh 105 kepala keluarga yang merupakan warga relokasi dari kebakaran Pasar Gembrong. 
  1. Pembangunan Rusunawa PIK Pulogadung, Jakarta Timur. Terdiri dari 3 Tower, 16 Lantai, 511 Unit dengan 507 unit hunian tipe 36 dan 4 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. 
  1. Pembangunan Rusunawa Ujung Menteng, Jakarta Timur. Terdiri dari 2 Tower, 16 Lantai, 422 Unit dengan 420 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. Saat ini sedang dilakukan pengundian untuk penghunian rumah susun. 
Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement