IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan wilayah DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 Januari 2021.
Khusus pada 24 Desember hingga 2 Januari, juga diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.