IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan dalam negeri mengambil langkah inovatif untuk mendorong operasional bisnis perusahaan.
Permintaan ini menyusul adanya penerapan biaya tambahan atau fuel surcharge bagi maskapai penerbangan nasional.
Kementerian Perhubungan mencatat tingginya harga avtur menjadi sebab adanya pemberian izin penerapan biaya tambahan. Dengan izin itu, maskapai penerbangan dapat menaikkan harga tiket pesawat. Hanya saja, izin tersebut bersifat tidak wajib.
Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan paling tinggi 15 persen dari batas atas untuk pesawat jet. Lalu, pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25 persen.
"Kami menghimbau pada maskapai, meskipun kami memberikan ruang fuel surcharge, itu bukan berarti lalu hanya semata-mata dengan menaikkan harga tiket, karena ada beberapa hal lain sebagai inovasi operasional yang bisa dilakukan," ungkap Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, saat ditemui di di Pelabuhan Kijing, Rabu (10/8/2022).
Adita mencontohkan strategi yang harus ditempuh maskapai penerbangan di tengah mahalnya harga bahan bakar atau avtur adalah dengan memaksimalkan rute-rute potensial.
"Bagaimana melakukan kegiatan komersial agar load factor terus meningkat, semakin tinggi load factor profitable satu flight makin tinggi," tutur dia.
Alternatif strategi maskapai penerbangan, lanjut Adita, perlu dilakukan lantaran pemerintah telah memberikan beberapa insentif. Seperti membebaskan biaya parkir untuk bandara yang dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan.