IDXChannel - Harga tiket pesawat khususnya kelas ekonomi mengalami kenaikan harga, salah satu penyebabnya karena maskapai mengenakan fuel surcharge dan hal ini dizinkan oleh Kementerian Perhubungan.
Pada kebijakan fuel surcharge ini, ada biaya tambahan paling tinggi 15 persen dari batas atas untuk pesawat jet. Sementara pesawat udara jenis baling-baling (propeller) paling tinggi 25 persen.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengaku harga bahan bakar atau avtur naik hingga 70 persen dibandingkan harga tahun lalu. Sementara, fuel surcharge sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga avtur.
"Jadi begini, yang namanya fuel surcharge itu sangat tergantung dari fluktuasi harga avtur atau bahan bakar. Dan avtur naik sudah sangat tinggi bahkan kalau dibandingkan tahun lalu sudah naik hampir 70 persen,"ungkap Adita saat ditemui wartawan di Pelabuhan Kijing, Rabu (10/8/2022).
Untuk diketahui, fuel surcharge adalah instrumen bagi maskapai penerbangan untuk menutupi kenaikan biaya operasi karena mahalnya harga avtur. Adita mencatat bahan bakar mempengaruhi 60 persen dari biaya operasional maskapai penerbangan.