sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Kondisi Darurat, Mendagri Instruksikan Angaran Belanja Daerah Naik 10 Persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
20/08/2021 11:11 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Antisipasi Kondisi Darurat, Mendagri Instruksikan Angaran Belanja Daerah Naik 10 Persen. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Kondisi Darurat, Mendagri Instruksikan Angaran Belanja Daerah Naik 10 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang kabinet paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2022.

Pada SE tersebut Mendagri meminta agar ada alokasi APBD untuk mengantisipasi keadaan darurat. Salah satunya terkait keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi.

“Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022. Alokasi tersebut sebesar 5% hingga 10% dari APBD TA 2021,” tulis Mendagri dalam SEnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (20/8/2021),

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, kebijakan Mendagri dengan Surat Edarannya ini hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif. Selain itu juga menekankan agar APBD mengantisipasi bencana dan kondisi yang tidak bisa diprediksi.

"Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi, sebesar 5-10%," pungkasnya. (TYO)

Advertisement
Advertisement