sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Perselisihan, Pemasaran Produk Asuransi Unit Linked Wajib Direkam

Economics editor Anggie Ariesta
28/03/2022 18:39 WIB
Data rekaman tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi
Antisipasi Perselisihan, Pemasaran Produk Asuransi Unit Linked Wajib Direkam (foto: MNC Media)
Antisipasi Perselisihan, Pemasaran Produk Asuransi Unit Linked Wajib Direkam (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan aktivitas pemasaran produk asuransi unit-linked untuk didokumentasikan dalam bentuk rekaman.

Data rekaman tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang selama ini kerap muncul di lapangan.

Mengutip laman Instagram resmi OJK, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mengatur bahwa perusahaan harus mendokumentasikan penjelasan mengenai produk asuransi yang ditawarkan dan pernyataan pemahaman produk oleh konsumen, dalam bentuk rekaman video dan/atau audio.

"Dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan/atau audio harus diverifikasi, disimpan, dan dipelihara sesuai dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan," demikian bunyi poin ketentuan pemasaran PAYDI dalam SEOJK PAYDI, Senin (28/3/2022).

Rekaman paling sedikit meliputi penjelasan perusahaan mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan jika ada dan pernyataan pemahaman calon pemegang polis.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement